(1)
Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak atau Tersangka, jumlah yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dihitung sesuai dengan proporsi yang menjadi beban masing-masing Wajib Pajak atau Tersangka.
(2)
Penghitungan proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
kontribusi terhadap kerugian yang ditimbulkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan;
b.
manfaat yang diterima Wajib Pajak atau Tersangka;
c.
derajat kesalahan dan perbuatan; dan/atau
d.
pertimbangan lainnya yang dapat menggambarkan peran Wajib Pajak atau Tersangka dalam Tindak Pidana.
(3)
Dalam hal proses Penyidikan telah menetapkan lebih dari 1 (satu) Tersangka masing-masing Tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian Penyidikan disertai dengan pelunasan sesuai dengan proporsi untuk dirinya sendiri.
(4)
Permohonan penghentian Penyidikan oleh masingmasing Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan tanpa menunggu pemulihan kerugian pada pendapatan negara atau pemulihan atas jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) secara keseluruhan.
(5)
Penghitungan proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.