(1)
Dalam hal tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, Tersangka dapat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2)
Dalam hal diperlukan, Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atas informasi jumlah pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum menyampaikan informasi sebagai berikut:
a.
kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b; dan/atau
b.
jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah dengan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c,
dengan memperhitungkan jumlah yang telah disetor ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7).
(4)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permintaan informasi diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.