(1)
Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
a.
mengajukan permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4); atau
b.
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a atau Pasal 27 ayat (3) huruf a.
(2)
Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau Tersangka atas persetujuan atau penolakan permintaan penghentian Penyidikan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
BAB VI
PERMINTAAN INFORMASI
KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.