Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk: a. mengajukan permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4); atau b. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a atau Pasal 27 ayat (3) huruf a. (2) Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau Tersangka atas persetujuan atau penolakan permintaan penghentian Penyidikan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. BAB VI PERMINTAAN INFORMASI KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.