Pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai penyelesaian perkara tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara.
BAB VII
PENANGANAN PENYIDIKAN DI LUAR YURISDIKSI
INDONESIA ATAU LINTAS BATAS NEGARA
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.