Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 33

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penanganan Penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara dilakukan dengan menggunakan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan memperhatikan perjanjian, ketentuan, dan/atau konvensi internasional serta ratifikasinya. (2) Bantuan timbal balik meliputi tindakan-tindakan yang diambil dalam penanganan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. BAB VIII PENYAMPAIAN DOKUMEN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.