(1)
Penanganan Penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara dilakukan dengan menggunakan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan memperhatikan perjanjian, ketentuan, dan/atau konvensi internasional serta ratifikasinya.
(2)
Bantuan timbal balik meliputi tindakan-tindakan yang diambil dalam penanganan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
BAB VIII
PENYAMPAIAN DOKUMEN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.