Tata cara terkait:
a.
penyampaian permohonan dan dokumen oleh Wajib Pajak atau Tersangka; dan
b.
penerbitan serta pengiriman keputusan dan dokumen yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak,
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.