Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->8,8->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) berlaku untuk:
a.
transaksi dalam bentuk transaksi lintas batas negara maupun transaksi dalam negeri; dan
b.
seluruh bentuk hubungan istimewa.
(2)
Terhadap pengenaan pajak penghasilan atas pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.