Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB. (2) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dan disampaikan oleh Pengusaha di KPBPB ke: a. kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar; b. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud; dan c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melalui SINSW. (3) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan keterangan mengenai perolehan Barang Kena Pajak berwujud; dan b. dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian Barang Kena Pajak berwujud. (4) Pengusaha di KPBPB dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan atas PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud yang tercantum dalam PPBJ dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (6) Pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas kesalahan dalam pengisian PPBJ sehingga PPBJ tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. (7) Dalam hal pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebabkan adanya perubahan perikatan atau perjanjian tertulis, pembetulan PPBJ harus dilampiri dengan salinan perubahan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak berwujud. (8) Pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan apabila terdapat pembatalan transaksi perolehan Barang Kena Pajak berwujud; dan b. dilampiri dengan salinan pembatalan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak berwujud.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.