Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (2) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. (3) Untuk pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK harus memastikan bahwa: a. PPBJ terdapat pada SINSW melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan b. PPBJ masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK: a. tidak menerima PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW; dan/atau c. menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.