TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1)
Berdasarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan
Endorsement
secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Dokumen yang diperlukan dalam rangka
Endorsement
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean;
b.
surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean;dan
c.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
tersedia dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap telah menyampaikan permintaan
Endorsement
yang diberikan secara elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.