Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan Endorsement secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dokumen yang diperlukan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean; b. surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean;dan c. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tersedia dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap telah menyampaikan permintaan Endorsement yang diberikan secara elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.