TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1)
Pengusaha di KPBPB dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan atas PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2)
Dalam hal pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas keterangan mengenai pemasukan Barang Kena Pajak berwujud, pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ dapat dilakukan sepanjang Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud yang tercantum dalam PPBJ dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3)
Pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kesalahan dalam pengisian PPBJ sehingga PPBJ tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.
(4)
Dalam hal pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan adanya perubahan perikatan atau perjanjian tertulis, pembetulan PPBJ harus dilampiri dengan salinan perubahan perikatan atau perjanjian tertulis penyerahan/perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
(5)
Pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
dilakukan apabila terdapat pembatalan pemasukan Barang Kena Pajak berwujud; dan
b.
dilampiri dengan salinan pembatalan perikatan atau perjanjian tertulis penyerahan/perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud sehubungan dengan penyerahan/perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.