TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1)
Endorsement
yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dibatalkan sepanjang ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen Pemberitahuan Pabean, Faktur Pajak, dan/atau surat persetujuan pengeluaran barang dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
(2)
Ketidaksesuaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pengusaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.