TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1)
Dikecualikan dari ketentuan
Endorsement
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB dan dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK.
(2)
Pemberitahuan hasil
Endorsement
berupa:
a.
Endorsement
diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disampaikan secara elektronik kepada:
1.
Pengusaha di KPBPB; dan
2.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
b.
Endorsement
tidak diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan
Endorsement
dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada:
1.
Pengusaha di KPBPB;
2.
Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK; dan
3.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Ketentuan mengenai contoh format pemberitahuan hasil
Endorsement
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.