TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1)
Dalam hal:
a.
pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB tidak dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; dan/atau
b.
Endorsement
tidak diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b atau
Endorsement
dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang tidak diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib membayar PPN atau PPN dan PPnBM.
(3)
Dalam hal Pengusaha di KPBPB melakukan pembatalan atas PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pengusaha di KPBPB dikecualikan dari kewajiban membayar PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSP yang kode
billing
-nya diterbitkan melalui sistem
billing
Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Pembuatan kode
billing
melalui sistem
billing
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pengusaha di KPBPB dengan mengakses sistem penerbitan kode
billing
yang disediakan oleh SINSW yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang memperoleh Barang Kena Pajak berwujud;
b.
kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua satu satu);
c.
kode jenis setoran 122 (satu dua dua); dan
d.
kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang memperoleh Barang Kena Pajak berwujud.
(7)
Pengusaha di KPBPB yang tidak membayar PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat membuat PPBJ untuk transaksi berikutnya.
(8)
Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat membuat PPBJ untuk transaksi berikutnya apabila telah melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9)
Sistem Direktorat Jenderal Pajak terhubung dengan SINSW dalam rangka pembuatan kode
billing
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penutupan akses pembuatan PPBJ untuk transaksi berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.