TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1)
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pengusaha di KPBPB tidak mengeluarkan kembali Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dari KPBPB, pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB dari TLDDP merupakan perolehan Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
(2)
Dasar Pengenaan Pajak atas PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai lain sebesar harga pasar wajar.
(3)
PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor oleh Pengusaha di KPBPB yang memperoleh Barang Kena Pajak berwujud melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, dengan menggunakan SSP yang kode
billing
-nya diterbitkan melalui sistem
billing
Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Pembuatan kode
billing
melalui sistem
billing
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha di KPBPB dengan mengakses sistem penerbitan kode
billing
yang disediakan oleh SINSW yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Dikecualikan dari kewajiban pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang memperoleh Barang Kena Pajak berwujud;
b.
kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua satu satu);
c.
kode jenis setoran 122 (satu dua dua); dan
d.
kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.