TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Selain dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dihitung sejak saat:
a.
Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c; atau
b.
Barang Kena Pajak berwujud dimasukkan ke KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d,
sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.