TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB dikecualikan untuk pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dengan tujuan angkut terus atau angkut lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.