Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TPB untuk dimanfaatkan di TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. (3) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. (5) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha di KPBPB kepada pelaku usaha di KEK yang tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Termasuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pemungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 tidak dipungut PPN.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.