TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1)
Saat terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Dasar Pengenaan Pajak atas PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Pengusaha di KPBPB kepada orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
(4)
PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetor ke kas negara oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, dengan menggunakan SSP.
(5)
Penyetoran PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
(6)
SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dapat diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
b.
kode akun pajak dan kode jenis setoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c.
kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
(7)
SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilampiri dengan invois dan perikatan atau perjanjian tertulis, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(8)
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
b.
memenuhi ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9)
Ketentuan mengenai contoh pengisian SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK OLEH PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN, PENGUSAHA DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, PELAKU USAHA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS, DAN PENGUSAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS LAINNYA KEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.