Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, pelaku usaha di KEK, atau Pengusaha di KPBPB lain/sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (8) harus membuat PPBJ. (2) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dan disampaikan oleh Pengusaha di KPBPB ke: a. kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar; b. Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha di KPBPB lainnya yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; dan c. Badan Pengusahaan, melalui SINSW. (3) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan keterangan mengenai perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; b. dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; dan c. memuat keterangan Pengusaha di KPBPB yang digunakan untuk pembayaran. (4) Pengusaha di KPBPB dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan atas PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas kesalahan dalam pengisian PPBJ sehingga PPBJ tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. (6) Dalam hal pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebabkan adanya perubahan perikatan atau perjanjian tertulis, pembetulan PPBJ harus dilampiri dengan salinan perubahan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. (7) Pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; dan b. dilampiri dengan salinan pembatalan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. (8) Dalam hal perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Barang Kena Pajak berwujud yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari KPBPB, PPBJ atas perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN pada saat pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud menggunakan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau Pasal 24 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.