TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1)
PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) menjadi dasar bagi:
a.
Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5); atau
b.
Pengusaha di KPBPB lainnya yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) untuk membebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
(2)
PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ.
(3)
Untuk pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK harus memastikan:
a.
melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bahwa PPBJ terdapat pada SINSW; dan
b.
PPBJ masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK:
a.
tidak menerima PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW; dan/atau
c.
menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.