Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 33

TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB dari Pengusaha Kena Pajak di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat disertai dengan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. manajemen risiko; b. nota intelijen di bidang perpajakan; atau c. nota hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai. (3) Pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Pemeriksaan fisik berdasarkan nota intelijen di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (5) Pemeriksaan fisik berdasarkan nota intelijen di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (6) Pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan: a. di tempat penyimpanan barang milik pengusaha; dan b. dengan pemeriksaan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Dalam melaksanakan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta bantuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (8) Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Pabean. (9) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditandatangani oleh: a. pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.