Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap barang asal TLDDP yang dimasukkan ke KPBPB yang akan dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), pejabat melekatkan tanda pengaman saat pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah mendapat surat persetujuan pengeluaran barang. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPBPB. (3) Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.