TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1)
Penerapan manajemen risiko dalam rangka melaksanakan Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan profil risiko yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Profil risiko yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data dan/atau informasi yang tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari profil risiko yang dikelola oleh Badan Pengusahaan.
(4)
Dalam hal profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan metode acak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.