TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1)
Dalam hal SINSW belum tersedia, terdapat gangguan pada sistem, dan/atau terdapat keadaan kahar, pelaksanaan:
a.
pembuatan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) serta pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (4) oleh Pengusaha di KPBPB; dan
b.
penyampaian PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2), dilakukan secara manual.
(2)
PPBJ yang dibuat secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat keterangan sesuai dengan contoh format.
(3)
Ketentuan mengenai contoh format PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.