TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1)
Dalam hal sistem
Endorsement
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) belum tersedia, terdapat gangguan pada sistem, dan/atau terdapat keadaan kahar, kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pengusaha di KPBPB:
a.
meminta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Pengusaha di KPBPB;
b.
melakukan penelitian kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c.
menyampaikan hasil
Endorsement
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), secara manual.
(2)
Atas permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha di KPBPB harus menyampaikan fotokopi dokumen yang diminta dengan menunjukkan dokumen aslinya paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan kelengkapan dokumen.
(3)
Jangka waktu penyelesaian
Endorsement
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal
Endorsement
disertai dengan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), jangka waktu penyelesaian
Endorsement
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 17 (tujuh belas) hari kerja.
(5)
Dalam hal kepala kantor pelayanan pajak tidak menyelesaikan
Endorsement
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
Endorsement
dianggap diberikan.
(6)
Dalam hal penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen dan/atau tanggapan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa dari Pengusaha di KPBPB dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.