Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 39

TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ketentuan mengenai pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari atau ke KPBPB dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis di KPBPB Sabang. (2) Ketentuan mengenai pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari atau ke KPBPB dalam Peraturan Menteri ini berlaku atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di KEK; b. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, TPB, KEK lainnya, atau KPBPB; dan/atau c. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke KEK dari TLDDP, TPB, KEK lainnya, atau KPBPB, oleh pelaku usaha dan/atau badan usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB selama masa transisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. tata cara pembayaran atas PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pelaku usaha dan/atau badan usaha di KEK dilakukan dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); dan b. penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (4) Dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di KEK yang diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KEK. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.