⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 63/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun,
tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan
tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau
bahan pembantu dalam pembuatannya.
2.
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut
Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang
mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi
persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007.
3.
Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang
selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan
hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil
Tembakau ke dalam Daerah Pabean.
4.
Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut
Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum
yang menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang
menjual secara eceran kepada konsumen akhir.
5.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai
dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
6.
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai
Dasar Pengenaan Pajak.
7.
Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar
penghitungan besarnya cukai.
8.
Tarif Efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung dan
memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenai atas
penyerahan Hasil Tembakau.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.