⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 63/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri
oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri
oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Dalam hal atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilunasi Pajak
Pertambahan Nilai, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di
luar negeri dimaksud tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
impor.
(3)
Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas tidak
dipungut cukai atau pembebasan cukai, dikenai Pajak
Pertambahan Nilai impor sesuai ketentuan perundangundangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.