Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 63/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dari tingkat Produsen dan/ atau Importir, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat Produsen dan/ atau Importir. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. (3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan secara cuma-cuma terutang pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.