⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 63/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) mulai dari tingkat Produsen dan/ atau Importir,
Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat
Produsen dan/ atau Importir.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat
Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai
Hasil Tembakau.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan secara
cuma-cuma terutang pada saat Produsen dan/atau Importir
menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.