⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 63/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil
Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai
Lain.
(2)
Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebesar
8,7%
(delapan koma tujuh persen) .
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.