⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 63/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan
oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau
yang dilakukan oleh Pengusaha Penyalur, tidak dapat
dikreditkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.