⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 63/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai
Pengusaha Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya
untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.