⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 63/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002
tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.