⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 63/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan,
Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.