Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) TPPB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk pengawasan terhadap TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Tempat Penimbunan. (4) Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa: a. kemudahan pelayanan perizinan; dan/atau b. kemudahan pelayanan kegiatan operasional. BAB II PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.