Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB.
(2)
TPPB dapat bersifat tetap atau sementara.
(3)
Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap hanya dapat dilakukan oleh Pengelola
Venue
yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap.
(4)
Pengelola
Venue
harus bekerja sama dengan
Organizer
dalam menyelenggarakan kegiatan Pameran.
(5)
Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Sementara hanya dapat dilakukan oleh
Organizer
yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.