Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak; b. tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; dan c. memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setiap akan diselenggarakan kegiatan Pameran. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran; b. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB; c. bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak; d. bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat pernyataan tidak pernah: 1. melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; ·dan 2. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan f. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.