Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia
National Single Window
dalam kerangka
Online Single Submission
.
(2)
Dalam hal Sistem Indonesia
National Single Window
mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada:
a.
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
b.
Kepala KPU,
disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak.
(3)
Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola
Venue
atau
Organizer
untuk:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
b.
menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
(4)
Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola
Venue
atau
Organizer
untuk:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
b.
menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
(5)
Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.