Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Sebelum pelaksanaan Pameran yang diselenggarakan oleh Pengusaha TPPB Tetap, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan ( stock opname ) saldo awal atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan. (2) Pemindahan barang Pameran dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (3) Setelah pelaksanaan Pameran yang diselenggarakan oleh Pengusaha TPPB Tetap, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan ( stock opname ) saldo akhir atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.