Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. (2) Barang yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7); b. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, yang terutang harus dilunasi; dan c. berlaku ketentuan umum di bidang impor untuk barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.