Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(2)
Barang yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7);
b.
bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, yang terutang harus dilunasi; dan
c.
berlaku ketentuan umum di bidang impor untuk barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.