Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal barang Pameran dari luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau PDRI yang pada saat pemasukannya diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7). (2) Dalam hal Barang Pameran dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri, pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang. (3) PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. atas barang untuk dipamerkan, terutang pada saat pengeluaran barang dari TPPB; atau b. atas barang untuk mendukung keperluan Pameran, terutang saat pengeluaran barang yang pertama kali dari Tempat Penimbunan. (4) Dalam hal barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan barang kena cukai, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (5) Pelunasan bea masuk dan/ atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah dilakukan pada saat pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang. (6) Atas pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha TPPB dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas barang Pameran tidak dapat dikreditkan. (8) Dalam hal pengeluaran barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyerahan barang kena pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. atas barang yang dimiliki subjek pajak dalam negeri termasuk Pengusaha TPPB, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. atas barang yang dimiliki subjek pajak luar negeri, pembeli harus menyetor PPN atau PPN dan PPnBM ke kas negara sebelum pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang, dengan menggunakan surat setoran pajak. (9) Atas penyerahan barang kena pajak dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8), terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pengeluaran barang dari TPPB. (10) Pengusaha TPPB harus melampirkan salinan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b atas pengeluaran barang yang dimiliki subjek pajak luar negeri ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang. (11) Surat setoran pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (12) Atas pengeluaran barang dari TPPB yang bukan merupakan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan Faktur Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.