Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dasar yang digunakan untuk menghitung besaran pengenaan bea masuk dan PDRI atas pengeluaran barang dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a.
bea masuk dihitung berdasarkan:
1.
nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPPB; dan
2.
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; dan
b.
PDRI dihitung berdasarkan Nilai Impor dan tarif pada saat pengeluaran barang dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(2)
Penghitungan bea masuk dan/ atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dasar perhitungan bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.
(3)
Dalam hal perhitungan bea masuk dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterapkan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.