Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besaran pengenaan bea masuk dan PDRI atas pengeluaran barang dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (1) yaitu sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan: 1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPPB; dan 2. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; dan b. PDRI dihitung berdasarkan Nilai Impor dan tarif pada saat pengeluaran barang dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Penghitungan bea masuk dan/ atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dasar perhitungan bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan. (3) Dalam hal perhitungan bea masuk dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterapkan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.