Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pengusaha TPPB wajib:
a.
memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha TPPB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
b.
menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai di Tempat Penimbunan untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
c.
mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses untuk kepentingan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak;
d.
mendayagunakan
closed circuit television
(CCTV) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (
realtime
) dan daring (
online
) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir;
e.
menyediakan:
1.
komputer; dan/atau
2.
media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP,
untuk pelayanan kepabeanan;
f.
mengajukan perubahan (
update
) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan TPPB;
g.
melakukan pencacahan (
stock opname
) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan, di bawah pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi, sebelum dan setelah pelaksanaan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta menyampaikan hasil pencacahan (
stock opname
) tersebut kepada kantor pelayanan pajak tempat surat pemberitahuan masa PPN dilaporkan;
h.
menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPPB serta pemindahan barang dalam TPPB berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
i.
menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya;dan
j.
menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan TPPB apabila dilakukan audit dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.