Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pengusaha TPPB wajib: a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha TPPB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; b. menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai di Tempat Penimbunan untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; c. mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses untuk kepentingan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak; d. mendayagunakan closed circuit television (CCTV) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung ( realtime ) dan daring ( online ) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir; e. menyediakan: 1. komputer; dan/atau 2. media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP, untuk pelayanan kepabeanan; f. mengajukan perubahan ( update ) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan TPPB; g. melakukan pencacahan ( stock opname ) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan, di bawah pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi, sebelum dan setelah pelaksanaan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta menyampaikan hasil pencacahan ( stock opname ) tersebut kepada kantor pelayanan pajak tempat surat pemberitahuan masa PPN dilaporkan; h. menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPPB serta pemindahan barang dalam TPPB berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; i. menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya;dan j. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan TPPB apabila dilakukan audit dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.