Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengusaha TPPB dapat melakukan pemusnahan atas barang yang berada di TPPB setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi TPPB dan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(3)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara pemusnahan.
BAB VII
KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.