Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengusaha TPPB dapat melakukan pemusnahan atas barang yang berada di TPPB setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi TPPB dan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara pemusnahan. BAB VII KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.