Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemasukan barang impor ke TPPB dikecualikan dari ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan.
(2)
Pengeluaran barang impor dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan, kecuali pada saat pemasukannya telah dipenuhi ketentuan pembatasannya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.