Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengusaha TPPB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan PDRI yang terutang atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean yang berada atau seharusnya berada di TPPB. (2) Pengusaha TPPB dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang Pameran: a. telah diekspor kembali; b. telah dipindahkan ke TPPB lainnya; c. telah dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d; d. telah dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau e. telah diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (1). BAB VIII PEMBERITAHUAN PABEAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.