Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengusaha TPPB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan PDRI yang terutang atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean yang berada atau seharusnya berada di TPPB.
(2)
Pengusaha TPPB dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang Pameran:
a.
telah diekspor kembali;
b.
telah dipindahkan ke TPPB lainnya;
c.
telah dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d;
d.
telah dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
e.
telah diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (1).
BAB VIII
PEMBERITAHUAN PABEAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.