Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (7) huruf a dan huruf c, dan Pasal 19 ayat (8) dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean. (2) Dalam hal barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan ke clan dari TPPB berupa barang kena cukai, pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang kena cukai dan dinyatakan sebagai dokumen cukai. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap barang kena cukai yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari dan ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (4) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPPB. (5) Atas penyampaian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan konfirmasi status wajib pajak. (6) Dalam hal ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar kurang atau lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di TPPB dan tidak dapat dibuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Pengusaha TPPB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. BAB IX PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.