Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Kriteria industri kecil yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu : a. merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar; dan b. memiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau 2. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Kriteria industri menengah yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu: a. merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar; dan b. memiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau 2. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban. (4) Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (5) Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar. (6) Kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuktikan dengan izin usaha dari instansi terkait. Bagian Kedua Pemberian Fasilitas KITE IKM Terhadap IKM

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.