PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR
(1)
Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM , badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki kegiatan industri berskala kecil atau menengah yang dibuktikan dengan:
1.
tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya, untuk badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha industri 3 (tiga) tahun atau lebih; atau
2.
tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya disertai kontrak penjualan ekspor, untuk badan usaha yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 (tiga) tahun;
b.
bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan:
1.
fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
2.
fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
yang dibuktikan dengan surat pernyataan mengenai kesediaan dan kemampuan mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan dimaksud;
c.
memiliki atau menguasai lokasi paling kurang selama 2 (dua) tahun untuk kegiatan produksi, tempat penyimpanan Barang dan/atau Bahan, Mesin, serta Hasil Produksi, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi;
d.
menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha yang sudah wajib menyerahkan SPT;
f.
menyerahkan rencana produksi yang jelas, terdiri dari:
1.
alur produksi;
2.
daftar Barang dan/atau Bahan;
3.
daftar Hasil Produksi;
4.
daftar kebutuhan Barang dan/atau Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi; dan
5.
daftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;
g.
menyerahkan surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris yang menyatakan
bahwa badan usaha:
1.
bersedia bertanggungjawab atas terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan;
2.
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, bagi industri kecil; dan
3.
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, bagi industri menengah; dan
h.
menyerahkan paparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha, paling kurang mencantumkan jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, jumlah aset, utang, dan permodalan.
(2)
Dalam hal tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat menunjukkan informasi mengenai skala industri, badan usaha harus menyertakan dokumen yang dapat menunjukkan informasi mengenai kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.